Selasa, 27 Juli 2010

Undang-Undang H.A.K.I

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 telah diumumkan di Lembaran
Negara pada tanggal 29 Juli 2002. Undang-undang Hak Cipta yang baru ini mulai
berlaku berlaku pada tanggal 29 Juli 2003.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc)
melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa;
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang hak;
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik
di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol
teknologi;
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produkproduk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
ancaman pidana dan denda minimal;
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar